MARTAPURA– Sebanyak 473,13 gram narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan oleh jajaran Polres Banjar di Halaman Satres Narkoba, Rabu (29/4/2026).
Pemusnahan barang haram ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan, dari jumlah tersebut, apabila setiap 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 8 orang, maka diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 3.785 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Banjar bersama Polsek jajaran, disita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 473,13 gram. Jika diuangkan dengan asumsi harga per gram Rp1.800.000, maka total nilainya mencapai Rp851.634.000” ujar Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli.
Selain narkotika jenis sabu, dalam pemusnahan itu juga dilakukan pemusnahan obat terlarang jenis ekstasi sebanyak 49 butir dengan berat bersih 16,1 gram.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba,” ujar Kapolres.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menunjukkan komitmen Polres Banjar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya pemerintah dalam memerangi narkotika. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.





Tinggalkan Balasan