KANDANGAN – Sidang kasus pemalsuan surat tanah yang menetapkan 3 orang terdakwa akhirnya sampai ke tahap putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan pada Senin (7/9/2026). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan, SH,MH hasil sidang putusan tersebut menetapkan vonis masing-masing 1 tahun untuk tiga terdakwa. yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.
Kuasa hukum PT AGM, Ardian Pratomo, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, mengingat putusan ini dinilai tidak mencerminkan keadilan yang seharusnya. Selain itu, keputusan majelis hakim diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Keputusan tersebut mencerminkan komitmen sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan, serta mengingatkan semua pihak tentang pentingnya integritas dalam pengelolaan dokumen. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam menjalankan Majelis aktivitas hakim legal juga di menekankan masa pentingnya depan. penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan pemalsuan, guna menjaga integritas sistem hukum dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan. Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen.
Hakim menilai para terdakwa secara sadar melakukan pemalsuan dan menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan pihak lain.
Tirawan divonis 1 tahun penjara. Hukuman yang sama dijatuhkan kepada Muhammad Herman dan Toar Larry Smith Pangemanan.
Tirawan dan Muhammad Herman mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukum secara daring. Sementara Toar Larry Smith Pangemanan tidak didampingi penasihat hukum.
Sementara Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo, mengaku kecewa dengan putusan tersebut.
“hukuman tersebut terlalu ringan dan berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding.” Ujarnya.
Menurut Ardian, hukuman 1 tahun penjara tidak sebanding dengan konsekuensi yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa.
“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini, karena secara tidak langsung putusan ini tidak mempertimbangkan secara politis yang berat konsekuensinya,” ujar Ardian saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ardian menilai hukuman yang layak diberikan kepada para terdakwa berada pada kisaran 4 sampai 5 tahun penjara.
“Menurut kita, mestinya hukuman itu 4 sampai 5 tahun,” katanya.
Dia menyebut ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 6 tahun penjara. Karena itu, Ardian menilai vonis 1 tahun terlalu ringan.
Selain besaran hukuman, Ardian juga menyoroti sikap para terdakwa terkait anjuran majelis hakim dalam persidangan sebelumnya.
Menurutnya, hakim sebelumnya sempat memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf secara formal.
Permintaan maaf tersebut, kata Ardian, bahkan disarankan disampaikan secara tertulis dan dapat melalui media massa.
Namun, Ardian menilai anjuran tersebut tidak dijalankan sebagaimana yang diharapkan.
“Ini juga menjadi pertimbangan kita, karena sebelumnya hakim sendiri sudah menganjurkan agar terdakwa meminta maaf secara formal,” ujarnya.
Ia menilai jika sikap tersebut tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan, maka dapat memberikan preseden kurang baik dalam penanganan perkara serupa.
“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan. Bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan?” katanya.
Ardian juga menyoroti adanya keterlibatan kepala desa dalam perkara tersebut.
Menurut dia, posisi kepala desa memiliki kewenangan administratif, termasuk berkaitan dengan pencatatan aset dan dokumen di wilayahnya.
“Ini menjadi preseden buruk, apabila seorang kades yang seharusnya melindungi hak masyarakat, tapi terlibat dalam proses melanggar hukum. Ini sangat berat, tidak bisa diberikan hukuman ringan,” tegas Ardian.
Ia menilai posisi kepala desa seharusnya menjadi bagian dari upaya melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru terseret dalam proses yang dinilai melanggar hukum.
Ardian juga mengaitkan perkara tersebut dengan aktivitas pertambangan.
Menurutnya, persoalan tambang tidak hanya berkaitan dengan perusahaan yang mengambil hasil tambang. Ia menyebut sumber daya tambang merupakan milik negara, sedangkan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai tugas dan kewenangannya.
“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.
Ardian menilai aspek tersebut seharusnya ikut menjadi perhatian dalam mempertimbangkan dampak dari perbuatan para terdakwa.
“Persoalan ini bukan hanya soal perusahaan. Ada kepentingan negara juga di dalamnya,” katanya.
Ardian menegaskan pentingnya mempertimbangkan dampak lebih luas dari tindakan para terdakwa, termasuk implikasi bagi negara. Ia mengingatkan bahwa tuntutan yang rendah dapat mengurangi kemungkinan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih berat, sehingga merugikan keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam kasus ini.
Menurutnya, ketika tuntutan yang diajukan rendah, ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman lebih berat menjadi terbatas.
“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan dua per tiga dari tuntutan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari pembuatan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga tidak sesuai prosedur atau palsu.
Dokumen tersebut mencantumkan lokasi tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.
Perkara kemudian diproses secara hukum hingga ketiga terdakwa menjalani persidangan di PN Kandangan dan akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun penjara.










