KANDANGAN – Sidang kasus pemalsuan surat tanah yang menetapkan 3 orang terdakwa akhirnya sampai ke tahap putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan pada Senin (7/9/2026). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan, SH,MH hasil sidang putusan tersebut menetapkan vonis masing-masing 1 tahun untuk tiga terdakwa. yakni Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith […]









