Beli Mobil Dinas di tengah Efisiensi, Ini Alasan Aidil Basit

MARTAPURA – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar beli dua mobil dinas, meskipun pemerintah pusat sudah menginstruksikan efisiensi anggaran.

Instruksi efisiensi anggaran ini tertuang dalam Intstruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menekankan efisiensi belanja APBN dan APBD, termasuk pengurangan pengadaan kendaraan dinas demi optimalisasi layanan publik.

Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith, mengakui telah membeli Toyota Veloz seharga Rp485,3 juta sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan.

“Pengadaan ini sudah dianggarkan sebelumnya dan dipesan pada akhir Desember 2024. Mobilnya datang Februari lalu,” ujar Basith usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Banjar, Kamis (13/3/2025).

Basith berdalih kendaraan sebelumnya, Suzuki APV tahun 2012, sudah usang dan tetap digunakan untuk operasional.

“Mobil dinas sebelumnya sudah tua, mereknya Suzuki APV tahun 2012. Sejak saya menjabat Kadishub, kendaraan ini tidak pernah diganti. Sekarang asetnya akan kami kembalikan, meskipun saat ini masih difungsikan oleh pegawai untuk operasional,” jelasnya.

Selain itu, DKISP juga menganggarkan Rp431,29 juta untuk satu unit mobil dinas bagi sekretaris dinas pada 2025.

“Mobil ini juga untuk operasional dinas, bukan hanya sekretaris,” kata Sekretaris DKISP, Faisal.

Ia menambahkan, pengadaan ini telah direncanakan dalam APBD 2024 dan harus direalisasikan awal 2025.

Di bawah kepemimpinan Bupati H. Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Said Idrus Al Habsyi, implementasi efisiensi anggaran berdasarkan instruksi Presiden RI tampaknya belum diterapkan secara menyeluruh.

“Sampai saat ini, tidak ada arahan atau perintah efisiensi terkait pengadaan mobil dinas. Memang ada instruksi efisiensi dari Presiden RI, tetapi implementasinya dilakukan secara berjenjang, dari pusat ke provinsi hingga ke tingkat kabupaten/kota. Saat ini, yang terdampak efisiensi baru perjalanan dinas dan bimbingan teknis (bimtek), sementara terkait pengadaan kendaraan belum ada arahan khusus,” tutupnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *