Jadi Rumah Sakit Pemeriksaan Calon Kepala Daerah, RS Bhayangkara Pastikan Netralitas dan Hasil yang Akurat

2 min read

BANJARMASIN – Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin Polda Kalsel menjadi salah satu rumah sakit yang menjadi tempat para Pasangan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024 untuk melaksanakan tes kesehatan (medical check up)

Hal ini didasari dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Kepala Daerah yang dijabarkan oleh KPU Provinsi Kalsel Nomor 62 Tahun 2024 tentang Penunjukan Rumah Sakit Tempat PemeriksaanKesehatan Paslon Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Walikota.

Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan pemeriksaan kesehatan bagi para calon kepala daerah ini meliputi Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika yang akan melibatkan puluhan dokter.

Pihaknya menyiapkan 18 orang dokter spesialis dan subspesialis, 10 orang dari BNN Provinsi Kalsel untuk pemeriksaan narkotika serta 10 orang dari Ikatan Psikologi Klinis Kalsel untuk pemeriksaan jiwa.

“Dan kita libatkan 60 orang dari rumah sakit Bhayangkara sendiri serta akan ada 12 orang orang personel yang berjaga,” ujarnya.

Kombes Pol dr. El Yandiko juga menegaskan tim pemeriksa dan tim kesehatan adalah Dokter yang memiliki SIP di Rumah Sakit Bhayangkara Tk. III Banjarmasin dengan menjunjung tinggi netralitas dan memberikan pelayanan non diskriminatif.

Adapun 30 item pemeriksaan meliputi Pemeriksaan analisis kesehatan, Pemeriksaan jiwa (Rohani), Pemeriksaan fisik, Pemeriksaan penunjang wajib dan penunjang lainnya. Sementara pemeriksaan MMPI untuk melihat profil kepribadian para calon kepala daerah.

“Jika yang bersangkutan tidak ditemukan ketidakmampuan secara medis dan tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika maka yang bersangkutan dinyatakan mampu dan layak sebagai pemimpin,” ujarnya.

Namun jika ditemukan salah satu atau lebih ketidakmampuan aecara medis (fisik, jiwa / penyalahgunaan narkotika), maka yang bersangkutan dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Selanjutnya, hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk keperluan evaluasi dan kelengkapan administrasi calon.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours