Laporan Syaifullah Tamliha Dinyatakan Tidak Terbukti.

MARTAPURA – Laporan Syaifullah Tamliha terhadap dugaan pelanggaran Paslon Saidi Mansyur – Said Idrus ke Bawaslu Banjar secara reski tidak terbukti, Rabu (13/11/2024).
 Hal tersebut berdasarkan dengan status laporan nomor 002/Reg/PL/PB/Kab/22.04/XI/2024 yang berbunyi berdasarkan hasil kajian awal atau kajian terhadap laporan, status laporan nya diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti.
 Tidak ditindaklanjuti laporan tersebut dikarenakan laporan dianggap tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Surat tersebut bertanggal 13 November 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Banjar M Hafizh Ridha.
Saat hendak dikomfirmasi, Ketua Bawaslu beserta komisioner lainnya tidak berada di kantor yang ada di jalan Batuah, Kecamatan Martapura, Kabupyen Banjar.
“ Ketua sedang menghadiri acara provinsi di hotel tree park. Mungkin sampai tiga hari” ucap salah satu staf Bawaslu Kabupaten Banjar. ( Tir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *