MARTAPURA – Pasca keluarnya putusan dari Bawaslu Kabupaten Banjar mengenai pelaporan dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim yang menyatakan laporan paslon tersebut tidak terbukti.
“ Di Banjarbaru hanya 6 yang dilaporkan, sedangkan kami ada 15 item pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh petahana yang menggunakan program kegiatan,” Ujar Rusdi kepada awak media di pos kemenangan Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim. Rabu (13/11/2024)
Laporan yang dibawa ke Bawaslu Banjar, diantaranya adalah spanduk Satlinmas yang bertulisan manis, program kegiatan Om Ipan Manis, Kurma Manis, Rumah Singgah Banjar Manis, dan lainnya.
Untuk langkah hukum, pihakny akan mengajukan keberatan atas hasil laporan yang tidak terbukti oleh Bawaslu. Karena, menurut Rusdi, dalam laporan hasil tidak disampaikan tidak terbuktinya seperti apa.
“Sedangkan, setiap laporan kami ada satu alat bukti dan 2 saksi. Kalau menyangkut asas pembuktian itu sudah memenuhi alat pembuktian. Kami juga kecewa kemarin mau mengajukan saksi ahli tapi ditolak Bawaslu Banjar,” jelasnya.
“Selain itu, kami juga akan melakukan pengajuan pemeriksaan ulang di Bawaslu Kalsel. Dan Bawaslu Banjar rencananya juga akan kami laporkan ke DKPP,” pungkas Rusdi.(Tir)