BANJARBARU – Pelaku berinisial AG (39) berhasil diamankan Satreskrim Polres Banjarbaru dipimpin Kasatreskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono pada Selasa (15/10/2024) 02.00 WITA usai melakukan aksi pembunuhan di hari yang sama sekitar pukul 00.30 WITA.
AG (39) melakukan aksinya di sebuah Warung Malam yang beralamat di Jalan Gubernur Soebardjo, Landasan Ulin Banjarbaru dan menusuk korban berinisial W (41) warga Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, Sabtu (19/10/2024) menjelaskan kronologi kejadian.
“Pada awalnya, seorang pemilik warung bernama Mumuy meminta tolong kepada pelaku untuk mengusir tiga orang laki-laki, dan salah satu dari tiga orang tersebut menjadi korban,” ujarnya.
AG (39) pun datang seorang diri untuk menegur tiga orang tersebut untuk segera pergi. Dua orang lainnya segera pergi, namun satu laki-laki yang merupakan korban alias W (41) tidak terima saat dimintai pergi dan berakhir memukul wajah pelaku sebanyak dua kali.
“Lalu korban ini memukul pelaku di bagian wajah sebanyak dua kali,” katanya lagi.
AG (39) tidak terima dipukul. Ia langsung mengeluarkan sebilah pisau wasi (sejenis keris) yang ia bawa dan simpan di pinggangnya. Kemudian, AG (39) menusuk korban sebanyak dua kali.
“Pelaku menusuk korban sebanyak dua kali, dan 1 tusukannya mengenai perut korban sehingga korban langsung tumbang dan meninggal di tempat,” jelas AKP Syahruji.
Dari hasil visum, korban mengalami dua tusukan. Tusukan di bagian perut dan tusukan di bagian dada kiri bawah sepanjang 3,5 cm yang menembus jantung.
“Akibat luka di bagian dada itu, korban kehabisan darah dan meninggal dunia di tempat,” lanjutnya.
Pihak kepolisian pun segera mencari pelaku dan mengamankannya kurang dari 8 jam dan menyita satu bilah pisau jenis wasi dengan panjang 29 cm beserta kumpangnya.
“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP yang berbunyi barang siapa yang sengaja merampas nyawa orang lain karena pembunuhan diancam kurungan penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya.