Beli Klepon Bonus Tilang 650 Ribu, Ini Klarifikasi Satlantas Polres Banjar

MARTAPURA – Sebuah unggahan video seorang pengendara membeli klepon dengan harga Rp. 650 ribu dan mendapatkan bonus tilamg di Lampu Merah Simpang Empat Sekumpul Martapura viral.

Video yang diunggah di platform TikTok oleh akun @pintul_balap itu menarik perhatian warganet. Dalam videonya, pemilik akun mengungkapkan alasan kenapa harus membeli klepon seharga Rp. 650 ribu.

“Kenapa jadi Rp.650 ribu? Karena langsung ditilang polisi di lampu merah. Sedih ada jua boy ae tapi yang ngaran kita handak becari, lakas-lakas ditabusi (membayar tilang) ae supaya bisa becari (bekerja) esok,” ungkapnya, dalam video yang diunggah di medsos.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira, memberikan klarifikas di ruangannya pada Kamis (26/9/2024)

AKP Risda Idfira menjelaskan kronologi kejadian sebenarnya. Menurut AKP Risda, saat petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Banjar melaksanakan pengamanan sore di persimpangan Lampu Merah Sekumpul Martapura, mereka melihat pengendara motor yang menggunakan stiker penuh tanpa adanya plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).

Ketika dihampiri oleh petugas, pengendara tersebut menepi dan berpura-pura membeli klepon.

“Petugas dengan sopan menanyakan surat-surat kendaraan, namun pengendara tidak dapat menunjukkan plat nomor. Saat diperiksa, STNK-nya juga sudah mati pajak. Dengan demikian, petugas membawa pelanggar ke Pos Polisi untuk proses penilangan,” jelas AKP Risda.

Pelanggar tersebut dikenakan denda tilang sesuai ketentuan yang berlaku melalui sistem BRIVA. Pihak kepolisian bahkan membantu pengendara tersebut dalam proses pembayaran denda agar kendaraannya bisa diambil.

Namun, setelah dibantu, pengendara tersebut memposting video dan menyebutkan bahwa denda tilangnya seolah-olah adalah harga klepon.

Menurut AKP Risda, pelanggaran yang dilakukan pengendara ini terkait pasal 280 juncto pasal 68 ayat 1, yang mengatur kendaraan bermotor tanpa plat nomor.

Selain itu, lebih jauh dipaparkan AKP Risda, pelanggar juga melanggar pasal 288 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 5 dan 288 ayat 1 juncto pasal 70 ayat 2, karena tidak membawa STNK dan tidak membayar pajak kendaraan.

“Kami harap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *