MARTAPURA – 12 orang remaja, 3 perempuan dan 9 laki-laki terciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar di kawasan Perumahan di Desa Tungkaran sedang mabuk minuman keras oplosan (gaduk) dan ‘ngamar’ pada Kamis (26/9/2024) malam.
Para remaja ini digiring ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjar untuk dimintai keterangan.
Mirisnya lagi, mayoritas dari remaja yang diamankan masih tergolong anak di bawah umur dan kebanyakan putus sekolah atau tidak bersekolah sama sekali dan hanya ada 3 orang saja yang sudah berusia di atas 18 tahun.
“Temuan di lapangan bidang Tibum mereka ada yang minum alkohol dan ada juga cewe cowo yang bukan suami istri kedapatan lagi berduaan di dalam kamar,” ujar Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjar, Agus Siswanto.
Agus Siswanto menjelaskan, Satpol PP Kabupaten Banjar pihaknya akan memberikan surat peringatan pertama sesuai dengan PERMENDAGRI Nomor 16 Tahun 2023.
“Karena ini temuan pertama, maka akan kami beri surat peringatan dahulu. Kalau masih melakukan dan kedapatan lagi sampai tiga kali, baru kami akan proses ke pengadilan,” lanjutnya.
Para remaja bukan suami istri yang diciduk dalam satu kamar melanggar Peraturan Daerah Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7 yang mengatakan bahwa apabila ada sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri sah ditemukan dalam satu tempat, dikenakan denda maksimal 25 juta atau kurungan penjara 3 bulan.
Ia menambahkan lagi, para remaja yang kedapatan minum alkohol oplosan (menggaduk) melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 dan apabila terbukti serta melanggar sebanyak tiga kali berturut-turut, dikenakan denda maksimal 50 juta atau kurungan penjara selama 6 bulan.