MARTAPURA – Mendapatkan penolakan dari warga setempat, pembangunan alkah di Desa Bincau tidak dilanjutkan oleh pihak Yayasan Rukun Kematian per Senin (9/9/2024) usai mediasi terakhir yang difasilitasi Forkopimca Martapura.
Hal ini diungkap oleh Camat Martapura Kota, Fachrian pada Senin(9/9/2024) pagi di Kantor Kecamatan Martapura Kota usai mediasi terakhir.
“Pihak yayasan bersedia untuk membatalkan atau tidak melanjutkan pembangunan dan warga bersedia menurunkan spanduk yang berisi penolakan,” ujar Fahrian.
Kedua belah pihak yakni pihak Yayasan Rukun Kematian dan Warga Desa Bincau RT 08, akhirnya menandatangani persetujuan dan berita acara hasil mediasi yang disaksikan Polsek Martapura.
Fahrian pun berharap, hal ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya persetujuan dan perizinan soal pembangunan pemakaman.
“Harapan kami kedepannya persoalan seperti ini menjadi pelajaran bagi kita semua tentang pentingnya persetujuan warga dan perizinan dari pemerintah sebelum melakukan pembangunan lahan pemakaman,” lugasnya.
Terpisah, Aditya, Ketua RT 08 Desa Bincau juga mengungkapkan hal yang, ia mengatakan bahwa mediasi yang digelar hari ini berjalan aman dan lancar serta penolakan warga diterima.
“Alhamdulillah proses mediasi kedua atau yang terakhir pada hari ini tuntutan warga diterima pihak yayasan dengan tidak akan melanjutkan pembangunan alkah. Warga juga menurunkan spanduk penolakan pembangunan alkah dan situasi kembali menjadi normal dan kondusif,” pungkas Aditya.
Sebelumnya, warga Desa Bincau RT 08 melakukan aksi protes dan penolakan terhadap rencana pembangunan lahan pemakaman. Penolakan itu sudah dilakukan sejak sekitar 9 bulan yang lalu, namun lahan pemakaman itu mulai digarap terpantau pada Minggu (1/9/2024).