Berstatus P19, Kejari Banjar Tunggu Berkas Pembakal Fuadi Lengkap

MARTAPURA – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar oknum Kepala Desa (Pembakal) Sungai Alat yakni Fuadi terus bergulir dan kini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Berkas itupun sudah masuk di Kejaksaan Negeri Banjar sejak dua minggu yang lalu. Hal ini diungkap oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banjar, Andy M Fachry.

Ia mengatakan, berkas tersebut masih belum lengkap dan pihaknya menetapkan P19 untuk kasus dugaan tipidkor Pembakal Fuadi.

“Sekarang posisinya sedang P19 karena harus ada yang dilengkapi, kalau sudah dilengkapi maka akan segera P21” ujar Fachry di ruangannya, Senin (9/9/2024)

Ia juga menjelaskan, kasus dugaan tipidkor dan pungli ditetapkan sebagai P19 sekitar satu minggu yang lalu.

“Kita menetapkan P19 sekitar akhir Agustus 2024 tadi,” lanjut Fachry.

Sebelumnya diberitakan, beredar sebuah video di media sosial Facebook, seorang pembakal sedang berada di balik jeruji besi dan meminta maaf atas perbuatannya yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi dan pungli.

Kanit Tipidkor Polres Banjar, Ipda Putra Andika Pratama membenarkan bahwa salah satu oknum kepala Desa di Kecamatan Astambul ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Agustus 2024 lalu oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Banjar.

“Ada beberapa dugaan sumber dari korupsi yang kami tangani, ada yang dari desa dan dari umum (pungli) total kerugian sekitar 700 jutaan,” jelas Ipda Andika Putra Pratama beberapa waktu lalu.

Oknum kepala desa tersebut ialah Fuadi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar. Ia pun diamankan oleh Resmob Kalsel di sebuah penginapan yang berada di Kota Banjarmasin.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *