BANJARBARU – Sepasang Ibu dan anak harus diamankan Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena diduga mengedarkan narkotika di Cempaka, Banjarbaru pada Jumat (6/9/2024) lalu.
Ia menjelaskan, penangkapan ibu dan anak tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menduga ada transaksi jual beli barang haram itu di rumah yang beralamat di Jalan Pasar Ulin RT 18 Cempaka, Banjarbaru.
“Kita lakukan crosscheck lokasi dan lakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, Selasa (10/9/2024)
Ia mengatakan, sang ibu bernisial SE (56) dan sang anak berinisial SA (33).
“Dari keduanya, kami mengamankan sejumlah barang bukti narkotika seberat 41,78 gram,” ujar AKP Syahruji.
Selain itu, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa uang tunai nominal Rp. 100 ribu dengan total sebesar Rp. 1.000.000.
Kemudian, 1 lembar plastik klip yang bertuliskan 50,26, 1 bungkus plastik klip, 1 batang pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa narkotika jenis sabu-sabu serta 1 buah handphone android merk REALME dan 1 buah handphone android merk OPPO milik diduga kedua tersangka.
“Barang-barang tersebut langsung di sita petugas Kepolisian karena di pergunakan sebagai sarana komunikasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu,” lanjutnya.
Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara atau hukuman seumur hidup.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut,” tutup Syahruji.