Irwan Bora Klarifikasi Tentang Pungutan Di DPRD Kabupaten Banjar

MARTAPURA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Irwan Bora, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat belakangan ini di lingkungan legislatif.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kesalahpahaman yang disebabkan oleh miskomunikasi dan kesalahan teknis dalam penyampaian informasi.

“Sebenarnya ini hanya miskomunikasi. Memang ada kesalahpahaman, dan saya juga tadi dipanggil ke Kejaksaan untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (24/6/2025).

Ia mengakui bahwa memang terdapat pungutan, namun bukan dalam konteks pungli sebagaimana yang diberitakan.

 

Pungutan yang dimaksud, kata dia lebih kepada bentuk solidaritas antar sesama anggota dewan, misalnya saat ada anggota yang memiliki hajat seperti pernikahan atau sedang mengalami musibah.

“Di DPRD, kami terdiri dari 45 anggota dari berbagai fraksi. Meski berbeda warna politik ada yang merah, kuning, putih, biru tujuan kami sama, yaitu memberikan pelayanan dan kesejahteraan bagi masyarakat. Jadi ketika ada anggota yang punya hajatan atau sedang berduka, kami biasanya secara gotong royong membantu,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pungutan tersebut tidak bersifat wajib dan tidak dilakukan secara rutin setiap bulan. Pungutan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu sebagai bentuk empati dan kebersamaan.

“Terkait pemberitaan yang beredar, memang ada informasi yang tidak utuh. Kami tidak pernah memaksa, tidak ada unsur pungli seperti yang diberitakan. Ini murni kegiatan solidaritas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *