Pena merah-BANJAR, Dugaan praktik suap terkait perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar periode 2024-2029 mencuat ke permukaan.
Seorang sumber terpercaya yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan adanya setoran bulanan sebesar Rp600.000 per anggota dewan kepada oknum internal DPRD.
Uang tersebut diduga bertujuan untuk menghindari pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas.
Sumber tersebut menjelaskan, ada anggota dewan yang tercatat melakukan perjalanan dinas keluar daerah selama tiga hari, padahal kenyataannya hanya satu hari.
Uang yang dikumpulkan dari anggota dewan dikelola oleh seorang pegawai sebelum ditransfer ke rekening tertentu, yang diduga selanjutnya diberikan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk suap.
Dengan demikian, perjalanan dinas anggota dewan tersebut aman dari pemeriksaan.
Sumber tersebut mengungkapkan kekhawatirannya atas melemahnya penegakan hukum di Kabupaten Banjar akibat dugaan praktik ini yang merugikan negara.
Dia berjanji akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi.
Sebelumnya, isu dugaan penyimpangan perjalanan dinas anggota dewan Banjar telah beredar, namun hingga kini belum ada tindakan investigasi yang signifikan.
Pengungkapan dugaan suap ini diharapkan dapat mendorong penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.
Kejelasan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga legislatif dan penegakan hukum di Kabupaten Banjar.