Cegah Aktivitas PETI, PT AGM Dan Pamobvit Rutin Patroli.

HULU SUNGAI TENGAH – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah konsesi PKP2B PT AGM, tim Satgas Penambang Tanpa Izin (Peti) PT AGM bersama Pamobvit Polda Kalsel terus melakukan patroli rutin.

Patroli yang dilakukan oleh Satgas Peti ini merupakan agenda rutin yang selalu rutin digelar, hal ini dilakukan sebagai langkah preventif, dari aktivitas penambangan illegal.

PT AGM berkomitmen, selalu mencegah terjadinya perhatian besar aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat sekitar.

Meskipun saat ini tidak ditemukan lagi aktivitas PETI di wilayah konsesi PT AGM, tim Satgas tetap melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan pertambangan illegal di wilayah konsesi PT AGM.

Menurut Suhardi SH MH, advokat PT AGM, kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan illegal.

“Jika team satgas menemukan adanya aktivitas illegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan tambang illegal, kami langsung tindak tegas, yang mana sesuai dengan arahan Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM, untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” ujarnya.

Dikatakan Suhardi, Perlu Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.

Sementara itu Kompol Rokhim S menambahkan, karena tidak bisa menambang di dalam konsesi, ada juga upaya untuk mencoba menambang di area perbatasan atau diluar konsesi.

“ tentu akan selalu kita awasi, dan jika ditemukan adanya aktovitas PETI, maka kita tidak segan untuk menindak” Ucapnya.

“Berdasarkan temuan tahun sebelumnya, aktivitas tambang Ilegal di Desa Manggunang Sebrang, Kecamatan Haruyan, terpantau ada yang memakai karungan dan ada juga yang langsung menerjunkan alat berat. mereka melakukan kegiatan penambangan di luar PKP2B PT. AGM, tetapi membuat akses jalan tambang di dalam PKP2B PT. AGM secara illegal, itu langsung pihak PT. AGM melakukan upaya hukum” dibeberkan perwira melati satu itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *