MARTAPURA – Pengeringan saluran irigasi Riam Kanan yang rencananya akan dilaksanakan pada 15 Oktober 2024 sampai 15 November 2024 dibatalkan. Mendengar kabar ini, pembudidaya mengaku senang namun ada juga kesedihan yang mereka rasakan.
Seperti yang dirasakan Teny, pembudidaya Ikan Patin di Cindai Alus, Kabupaten Banjar. Ia mengaku, saat mendengar kabar adanya pengeringan irigasi ia segera melakukan berbagai persiapan. Sebagai pembudidaya, Teny harus memanen ikan Patinnya lebih cepat daripada biasanya.
“Karena tahu ada rencana pengeringan irigasi, saya memanen ikan patin lebih cepat dari biasanya,” ungkap Teny pada Sabtu (19/10/2024) sore.
Imbasnya, ia terpaksa menjual Ikan Patin dengan harga murah yakni Rp. 22 ribu per kilogramnya karena ukuran Patin yang dijual lebih kecil dari biasanya.
“Alhamdulillah meskipun kita jual murah, kita gak rugi kok, masih bisa ambil untung walaupun sedikit,” ujarnya.
Saat ini, meskipun ia tahu pengeringan irigasi dibatalkan, Teny belum menebar benih dan fokus untuk membersihkan kolamnya pasca panen.
Saat dikonfirmasi, Kabid Perikanan dan Budidaya Kabupaten Banjar, Bandhi Cahirullah hanya menyebut, alasan pembatalan pengeringan saluran irigasi ini lantaran sesuatu hal.
“Saat kami menerima surat tersebut, maka kami langsung memberitahukan kepada para pembudidayaan ikan,” katanya melalui pesan Whatsapp.
Pemberitahuan pembatalan tersebut, kata dia baru pihaknya terima pada siang hari.
“Sampai saat ini kita tidak mengetahui apakah pengeringan ini dibatalkan sepenuhnya atau cuman ditunda,” ungkapnya.
Pembatalan ini diketahui saat Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan sebagai leding sektor dalam kegiatan pengeringan saluran irigasi memberitahukan surat pembatalan kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banjar yang terkait dalam kegiatan pengeringan saluran irigasi.
Saat dikonfirmasi, Kabid Perikanan dan Budidaya Kabupaten Banjar, Bandhi Cahirullah hanya menyebut, alasan pembatalan pengeringan saluran irigasi ini lantaran sesuatu hal.
Diuraikan, hal itu berdasarkan Surat Dinas Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 610/028/SKPD.TPOP/X/2024 tanggal 14 Oktober 2024 Perihal Pembatalan Kegiatan pengeringan dan pemeliharaan berkala Daerah Irigasi (D.I) Riam Kanan Kabupaten Banjar, yang telah dijadwalkan tanggal 15 Oktober-15 November 2024 dinyatakan “batal”.
“Saat kami menerima surat tersebut, maka kami langsung memberitahukan kepada para pembudidayaan ikan lewat penyuluh dan radio-radio, untuk alasannya, kami kurang mengetahui,” kata dia kepada awak media, Selasa (15/10/2024).
Meski sektor perikananan bisa membudidayakan ikan seperti sedia kala, ia mengimbau kepada seluruh pembudidaya ikan, juga dapat memperhatikan keadaan musim dan cuaca saat ini tidak menentu, yang dapat mempengaruhi kondisi.
“Selain itu, juga perlu diperhatikan soal kualitas air. Adapun sebagai upaya untuk meminimalisir kerugian materiil pembudidaya, bagi pengguna air (pembudidaya ikan) perbenihan ikan sampai dengan pembesaran di sepanjang irigasi dapat melakukan kegiatan pengelolaan budi daya ikan seperti sediakala, tetapi perlu untuk dapat mengefisienkan pengguna air tersebut,” urainya.