Diduga Kena Sanksi Disiplin, Dian Marliana Kadinsos Banjar Dibebas Tugaskan Sementara

MARTAPURA – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk Kabupaten Banjar, Dian Marliana dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sejak 6 September 2024. Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar, Erny Wahdini membenarkan hal tersebut.

“Dian Marliana dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sejak 6 September 2024 dan Asisten Administrasi Umum Rakhmat Dany sebagai Plh-nya,” ujar Erny pada Selasa (17/9/2024)

Penunjukkan Rakhmat Dany sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kadinsos P3AP2KB berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1-010-PLH-PKM.2/BKPSDM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur.

Rakhmat Dany menjabat sebagai Plh Kadinsos P3AP2KB Banjar hingga keputusan dugaan sanksi disiplin Dian Marliana ditetapkan.

Erny Wahdini hingga kini belum mengetahui pasti, alasan apa yang membuat Dian Marliana dibebas tugaskan sementara. Namun kabar yang beredar, Dian Marliana mendapatkan sanksi disiplin.
“Kami belum bisa menjelaskan apa penyebab Kadinsos dibebas tugaskan karena saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal dan kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” lugasnya.
Ia pun menegaskan, saat ini pihaknya masih menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah menyangkut ASN Kabupaten Banjar yang menduduki jabatan sebagai Kadinsos P3AP2KB yang diambil sumpah jabatannya pada 11 Oktober 2023 lalu.
“Kami juga meminta ruang dan waktu untuk memeriksa dugaan ini, karena ini menyangkut nama baik dan mentalitas ASN Kabupaten Banjar,” tutup Erny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *