Korban Pengeroyokan di Banjarbaru Akhirnya Damai, PBH Peradi Fasilitasi Restorative Justice

BANJARBARU, penamerah.com – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kembali membuahkan hasil. Lembaga Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Martapura-Banjarbaru berhasil memediasi proses restorative justice (RJ) bagi seorang anak di bawah umur yang menjadi korban pengeroyokan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Kamis (9/10/2025).

 

Proses RJ dilaksanakan di Mapolres Banjarbaru dan dihadiri oleh pihak kepolisian, Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru C Oriza Sativa Tanau, para pelaku, korban, serta pendamping hukum. Korban berinisial D (13) sebelumnya mengalami trauma setelah dikeroyok oleh beberapa pelaku pada Sabtu, 22 Maret 2025.

 

Kasi Humas Polres Banjarbaru, IPDA Kardi Gurnadi, menjelaskan bahwa kasus tersebut memang telah lama ditangani kepolisian sebagai dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur sesuai Pasal 170 KUHP.

 

“Syukurlah, hari ini kedua pihak bisa bertemu dan mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme restorative justice. Kami berterima kasih atas kerja sama Peradi Martapura-Banjarbaru dalam memfasilitasi penyelesaian ini,” ujar IPDA Kardi.

 

Ia menambahkan, setelah kejadian, korban sempat mendapat pendampingan psikologis dari psikiater dan pembinaan dari PBH Peradi untuk membantu pemulihan mentalnya.

 

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor bila mendapati kasus kekerasan yang melibatkan anak maupun perempuan. Polres Banjarbaru selalu siap menindaklanjuti dan mengupayakan jalan terbaik,” tegas Kardi.

 

Koordinator Penanganan Perkara PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, Arifin Sulaiman Taswan, mengungkapkan bahwa pihaknya awalnya ditunjuk untuk mendampingi korban dan keluarga sebagai penasihat hukum. Namun, setelah meninjau lebih dalam, ternyata peristiwa itu dilatarbelakangi kesalahpahaman di antara anak-anak yang masih bertetangga.

 

“Dari hasil visum dan pemeriksaan psikologis, kami menemukan bahwa korban dan pelaku tinggal di lingkungan yang sama. Setelah pelaku meminta maaf langsung, keluarga korban dengan lapang dada memaafkan,” ujarnya.

 

Melihat situasi yang kondusif tersebut, PBH Peradi bersama Unit PPA Polres Banjarbaru kemudian memediasi pertemuan hingga kedua pihak menyetujui penyelesaian melalui restorative justice.

 

“Secara hukum, pasal 170 ayat (1) KUHP memang memiliki ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan. Namun, bagi kami, pendekatan kekeluargaan seperti ini lebih bermanfaat untuk masa depan anak-anak,” terang Arifin.

 

Ia menambahkan, korban kini telah pulih dan kembali menjalani aktivitas sekolah seperti biasa.

 

Ketua PBH Peradi Martapura-Banjarbaru, C Oriza Sativa Tanau, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam menjaga perdamaian dan keamanan di Banjarbaru.

 

“Alhamdulillah, penyelesaian ini berjalan damai. Restorative justice bukan sekadar menyelesaikan perkara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga harmoni di masyarakat,” tutup Oriza.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *