Sidang Dokumen Tanah Palsu Kembli Digelar. 3 Saksi Berikan Keterangan.

KANDANGAN, HSS –  Sidang dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah yang ada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM) menyeret tiga terdakwa kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II B Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (21/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan dan dihadiri tiga terdakwa, Tirawan, Muhammad Herman, serta Toar Larry Smith Pangemanan, yang didampingi penasihat hukum.

Ketiga saksi memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai bagian dari pembuktian yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut.

Sementara Kuasa hukum PT AGM dari Boyamin Saiman Law & Firm, Ardian Pratomo, mengatakan bahwa dari keterangan para saksi terungkap fakta-fakta yang memang harus diketahui majelis hakim, agar dipahami mengenai situasinya dalam kasus dugaan tindak pidana ini.

“Keterangan para saksi hari ini membuka sejumlah fakta yang penting untuk dipertimbangkan majelis hakim. Kami menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim,” ujarnya usai sidang.

Ardian mengatakan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya berbagai narasi yang berkembang di media sosial.

“Kami berharap masyarakat menyikapi perkara ini secara bijak dan tidak membangun opini yang bersifat spekulatif. Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan sehingga putusan nantinya benar-benar berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” harap Ardian.

Ardian mengungkapkan, ia menerima informasi bahwa terdakwa diduga juga melakukan kejahatan serupa, melakukan pemalsuan dokumen surat tanah.

“Ini kan (terdakwa) diduga sudah melakukan berkali-kali. Ini kan menjadi kebiasaan. Kalau dibiarkan dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan merugikan orang lain, di mana ada orang-orang yang semena-mena mengklaim kepemilikan tanah pihak lain, padahal kepemilikan tanah tersebut sudah diperoleh dengan jalan yang benar dan taat aturan,” papar Ardian.

Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh perusahaan dilakukan karena proses pembebasan lahan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Meskipun secara kemanusiaan kita akan memaafkan, tetapi secara hukum tentu ini perlu ditindaklanjuti sampai selesai,” ucap Ardian.

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya persoalan serupa di kemudian hari.

Sementara itu, penasihat hukum para terdakwa, A Gapar Rehalat, memilih enggan memberikan tanggapan kepada awak media usai persidangan.

“No comment,” ujarnya singkat.

 

Secara terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, Lalu Irwan Suyadi, mengatakan setelah pemeriksaan saksi selesai, agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa.

Ia menyebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 591 huruf a KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *