TAPIN, penamerah.com – Upaya pencegahan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) terus digencarkan PT Antang Gunung Meratus (PT AGM).
Terbaru, perusahaan melakukan pemasangan papan peringatan di kawasan Blok 2, wilayah yang kerap disusupi penambang ilegal.
Papan bertuliskan “Dilarang Menambang Tanpa Izin” ini bukan sekadar simbol, melainkan bagian dari sistem pengamanan berlapis yang diterapkan perusahaan.
Lokasi Blok 2 diketahui sebagai salah satu titik rawan yang sering dimanfaatkan oknum untuk melakukan kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Pemasangan papan imbauan tersebut dilaksanakan oleh Satgas PETI PT AGM—satuan tugas internal yang dibentuk khusus untuk mengawal aktivitas di wilayah konsesi, khususnya di bawah skema Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Satgas ini juga rutin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk melakukan patroli dan inspeksi mendadak secara berkala.
Suhardi, selaku kuasa hukum PT AGM, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari arahan Komisaris PT AGM, Jenderal Polisi (Purn.) Badrodin Haiti, yang menekankan pentingnya ketegasan terhadap setiap bentuk penambangan ilegal.
“Tidak ada toleransi untuk kegiatan PETI. Kami diminta untuk bertindak tegas dan memproses semua pelanggaran hukum di wilayah konsesi kami. Ini adalah komitmen perusahaan dalam menjaga integritas hukum dan lingkungan,” ujar Suhardi.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan terhadap pelaku PETI dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan pasal 158 dan 160, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana serius yang berdampak pada tatanan hukum dan kelestarian lingkungan. Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang menghasut masyarakat untuk ikut menambang secara ilegal,” tegasnya.
Selain pendekatan hukum, PT AGM juga menempuh jalur persuasif dengan membuka ruang dialog bersama masyarakat. Perusahaan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi hukum, terutama kepada tokoh-tokoh lokal, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama.
“Larangan saja tidak cukup. Kami juga membangun komunikasi dengan masyarakat sekitar agar tercipta kesadaran kolektif bahwa wilayah ini memiliki aturan yang harus dihormati,” lanjut Suhardi.
Kegiatan pemasangan papan turut disaksikan oleh Perwira Pengendali (Padal) Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim. Ia menegaskan bahwa kawasan Blok 2 bukanlah lahan bebas yang bisa dimasuki sembarangan.
“Ini adalah wilayah konsesi resmi PT AGM yang dilindungi oleh hukum. Kami dari jajaran Pamobvit Polda Kalsel bersama Satgas PETI PT AGM rutin melakukan patroli, inspeksi, bahkan penindakan jika ditemukan pelanggaran,” kata Kompol Rokhim.
Menurutnya, papan-papan larangan tersebut merupakan bagian dari sistem pengamanan aktif. “Ini bukan hanya simbol, tetapi peringatan nyata. Jika masih ada yang nekat menambang tanpa izin, kami akan bertindak sesuai hukum. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Satgas PETI PT AGM sendiri didesain sebagai barisan pertama dalam sistem pengamanan perusahaan. Tim ini diperkuat dengan pelatihan dasar pengamanan, strategi pemetaan wilayah rawan, serta mekanisme pelaporan cepat untuk menjamin respons yang cepat dan terukur.
Dengan gabungan strategi preventif, penegakan hukum, dan pendekatan sosial, PT AGM berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung upaya menjaga wilayah konsesi dari ancaman PETI demi kelestarian lingkungan dan kepastian hukum. (sairi)