M. Nor Husain fraksi Nasdem No Comment Terkait Mangkirnya, Empat Staf Komisi DPRD Banjar dari Panggilan Kejaksaan

Empat Staf DPRD Banjarmasin Mangkir dari Panggilan Kejaksaan Terkait Dugaan Pungli Rp 247 Juta

BANJAR, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan DPRD Kabupaten Banjar senilai Rp 247 juta.

Dugaan pungli ini terjadi selama sembilan bulan terakhir dan melibatkan 45 anggota dewan.

Kejanggalan ini terungkap setelah empat staf komisi DPRD Kabupaten Banjar mangkir dari panggilan Kejaksaan pada Senin lalu.

Wakil Ketua DPRD, Irwan Bora, sebelumnya menyebut uang tersebut sebagai “uang solidaritas” untuk membantu anggota dewan yang berduka, menikah, atau mengalami musibah.

Namun, klaim ini dibantah sejumlah anggota dewan yang menyatakan pungutan Rp 600.000 per bulan per anggota bersifat wajib dan tidak transparan.

Ketidakjelasan pengelolaan keuangan menjadi sorotan utama. Seorang anggota dewan yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan keheranannya atas kurangnya transparansi dalam penggunaan dana tersebut.

Total pungutan per bulan mencapai Rp 27 juta (Rp 600.000 x 45 anggota), sehingga terkumpul Rp 247 juta selama sembilan bulan.

Anggota dewan M. Nor Husain, ketika ditanya mengenai ketidakhadiran empat staf tersebut, hanya memberikan komentar “no comment”.

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi di Kabupaten Banjar.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar berjanji akan menyelidiki kasus ini secara tuntas.?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *