SK Pembebasan BPHTB MBR Dinilai Sangat Lamban. Wakil Ketua DPRD Beri Peringatan Keras.

MARTAPURA – Proses untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dinilai sangat lamban.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora yang mengingatkan jangan sampai ada yang “bermain”. Dalam persoalan kemaslahatan masyarakat.

 

Peringatan tersebut dilontarkan Irwan Bora selaku Koordinator Komisi II DPRD usai menggelar audiensi bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) dengan menghadirkan para notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).

“Berdasarkan hasil rapat, BPKPAD siap untuk memangkas urusan birokrasi yang ada di Kabupaten Banjar. Karena dinilai teman-teman notaris yang tergabung dalam IPPAT urusannya terlalu berbelit-belit, yang mestinya dapat diselesaikan lebih cepat malah molor berbulan-bulan,” ujar Irwan Bora, Rabu (30/9/2026).

Padahal, lanjut politisi Gerindra ini, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Pekerjaan Umum (PU), dalam mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah sudah diberikan kemudahan.

“Jangan sampai ada moto; kalau bisa dipersulit, mengapa dipermudah. SK tiga menteri sudah memberikan percepatan terkait BPHTB nihil untuk MBR. Karena MBR ini sangat _lex specialis_ sebagai dukungan dari pemerintah pusat,” katanya.

Irwan Bora juga menjelaskan, artinya untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi bagi MBR dari perbankan sudah mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat.

“Mungkin BPKPAD masih kurang sepaham terkait regulasi tersebut. Karena itu, hari ini kita melakukan evaluasi dengan menghadirkan para notaris untuk menyamakan persepsi,” tuturnya.

Karena itu, tambah Irwan Bora, BPKPAD berjanji akan kembali mengevaluasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2024 tentang BPHTB bagi MBR agar Bupati mendelegasikan kewenangan kepada BPKPAD Kabupaten Banjar sehingga proses penandatanganan tidak berlarut-larut.

“Karena akan mempersulit kawan-kawan di notaris. Hal ini juga tentunya akan mempersulit investor masuk, dan kawan-kawan notaris juga akan terkena Surat Peringatan (SP) hingga dibekukan oleh pihak perbankan jika proses SK BPHTB terlalu lama terbit,” ungkapnya.

Dari hasil rapat tersebut, Komisi II DPRD bersama BPKPAD Banjar telah sepakat apabila didapati oknum yang ingin “bermain”, akan segera dilaporkan untuk ditindak tegas.

“Sebagai anggota DPRD yang mempunyai fungsi pengawasan, kami harus menyerap aspirasi kawan-kawan notaris. Kita khawatir di BPKPAD ada oknum yang bermain untuk mendapatkan amplop haram, gratifikasi kan jadinya. Hal ini yang tidak kami inginkan,” tegas Irwan Bora. (znd/link)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top