MARTAPURA- Dukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) di bidang Swasembada Beras dan Kemandirian Pangan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui program Jaksa Jaga Tani gelar Panen Raya dan Gerakan Tanam Padi di Desa Jambu Raya, Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Selasa (26/8/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Musafir, menjelaskan bahwa Jaksa Jaga Tani merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Banjar.
“Program ini memastikan petani mendapatkan pendampingan hukum, akses terhadap pupuk dan benih, serta perlindungan atas hasil panen mereka. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Musafir.
Program Jaksa Jaga Tani diharapkan mampu mendorong swasembada pangan melalui peningkatan produksi pangan lokal, serta menciptakan ekosistem pertanian yang kuat dan berkelanjutan di Kabupaten Banjar.
” melalui program Jaksa Jaga Tani melakukan langkah aktif yang tidak hanya bergerak dalam menegakkan hukum, melainkan juga jaksa hadir untuk menjaga, mengawal, mengamankan sektor pertanian di daerah sebagai maksud untuk mencegah AGHT dalam program prioritas pembangunan, dan melindungi masyarakat, khususnya para petani” Katanya.
Musafir menambahkan, Program ini memastikan petani untuk mendapatkan penerangan dan penyuluhan hukum, maupun pendampingan hukum, kemudahan akses terhadap pupuk dan benih, serta perlindungan atas hasil panen para petani. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Kejaksaan ingin memastikan bahwa para petani dapat bekerja dengan tenang, merasa aman, mendapat kepastian hukum, serta terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan, hal ini untuk upaya mewujudkan ekonomi berdikari yang berbasis pada sumber daya alam, ketahanan pangan nasional, dan pembangunan desa” ujarnya.
Ia juga memastikan akan menindak tegas jika diketahui adanya praktik-praktik yang bisa saja menghambat atau merugikan para petani. Pihaknya berkomitmen untuk menindak oknum-oknum yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan para petani.