Ketua Bawaslu Banjar: Hanya Bawaslu Yang Boleh Hadirkan Saksi Ahli

 

MARTAPURA-Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Banjar sedang melakukan kajian akhir dari laporan Paslon 02 Pilbup Banjar 2024, Syaifullah Tamliha—Habib Ahmad Bahasyim tentang Tagline MANIS.

“Saat ini kita sedang melakukan kajian akhir dan apabila sudah clear semuanya kemungkinan besar hasilnya akan disampaikan besok,” ujar Ketua BAWASLU Kabupaten Banjar, Muhammad Hafidz Ridha usai Rakoor Netralitas ASN dan Kepala Desa di Banjarbaru, Selasa (12/11/2024).

Hafidz Ridha juga tak menjelaskan secara detail langkah apa yang diambil oleh BAWASLU Banjar dalam menelaah laporan ini.

“Yang pasti semua pihak sudah kita minta datang ke Bawaslu untuk klarifikasi, kita tidak bisa menceritakan secara detail,” ujarnya lagi.

Selain itu, sempat beredar isu pengajuan saksi ahli yang diajukan oleh Paslon Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim ditolak.

Hafidz Ridha menjelaskan, berdasarkan Peraturan BAWASLU Nomor 9 Tahun 2024 yang berhak menghadirkan saksi ahli itu adalah pihak BAWASLU.

“Karena yang berhak meminta saksi ahli itu adalah kita, tapi kalau dari pihak pelapor atau terlapor itu tidak ada,” ungkap Hafidz lagi.

Sebelumnya diberitakan Laporan Tim Hukum Pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati Banjar Nomor Urut 02, Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim dilimpahkan dari BAWASLU Provinsi Kalimantan Selatan ke BAWASLU Kabupaten Banjar.

Point laporan yang dilayangkan Paslon 02 kepada Paslon 01 pun masih sama, yakni terkait dengan Tagline MANIS dan program.

Ketua BAWASLU Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, laporan dari Tim Hukum 02 telah dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banjar per tanggal 7 November 2024 dan akan berproses 3-7 hari ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *