BATULICIN, penamerah.com – Seorang ibu rumah tangga bernama Andi Suriani mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (27/10/2025). Kedatangannya bertujuan mengajukan permohonan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1712000005852 atas nama Hj. Sariana.
Tanah seluas sekitar 2.500 meter persegi yang berlokasi di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, itu diketahui masih dalam proses sengketa kepemilikan.
Andi datang bersama suaminya, Ahmad Marlan, yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu.
“Saya mendampingi istri saya mengajukan permohonan pemblokiran SHM atas nama Hj. Sariana,” ujar Marlan.
Menurut Marlan, lahan tersebut sebelumnya pernah dimediasi di tingkat desa, namun belum mencapai kesepakatan. Ia mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat atas nama Hj. Sariana telah terbit, padahal tanah tersebut masih dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri.
“Kami kemudian menanyakan hal ini ke pihak BPN pada Jumat (24/10/2025). Pihak BPN menyebut sertifikat itu terbit melalui program Prona. Namun setelah kami kroscek ke Desa Sarigadung, dari 88 bidang tanah yang masuk Prona, tidak ada nama Hj. Sariana. Artinya, sertifikat itu diurus secara mandiri,” jelasnya.
Marlan menambahkan, pihak desa juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran lahan saat penerbitan sertifikat tersebut.
“Kami menduga ada maladministrasi,” ujar Marlan.
Sementara itu, Kepala BPN Tanah Bumbu melalui Tim Penanganan Sengketa dan Kasus Pertanahan, Haqqul Yakin, membenarkan adanya pengajuan permohonan pemblokiran dari pihak Marlan.
“Surat permohonan pemblokiran sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan Kasus Pertanahan,” ujar Haqqul.




